يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ

Kamis, 23 April 2015

Dalil Do’a Bersama dan Ucapan Amiin Setelah Pengajian

Dalil Do’a Bersama dan Ucapan Amiin Setelah Pengajian

W :  “Mengapa sih kalian dalam setiap acara pertemuan mengakhiri acara dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz atau Kiai?.”

S : “Kami mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
عن نافع قال كان ابن عمر إذا جلس مجلسا لم يقم حتى يدعو لجلسائه بهذه الكلمات وقَالَ : قَلَّمَا كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَقُومُ مِنْ مَجْلِسٍ حَتَّى يَدْعُوَ بِهؤلاء الدَّعَواتِ : (( اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا ، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بأسْمَاعِنا ، وَأَبْصَارِنَا ، وقُوَّتِنَا مَا أحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الوارثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلاَ تَجْعَلْ مُصيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا ، وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا ، وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا )) رواه الترمذي والنسائي، وقال الترمذي: (( حديث حسن )) .
“Nafi’ berkata: “Setiap Ibnu Umar duduk dalam satu majlis, ia tidak berdiri sebelum berdoa bagi mereka yang duduk bersama beliau dengan kalimat-kalimat ini, dan beliau berkata: “Sedikit sekali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dari satu majlis sebelum berdoa dengan doa-doa berikut: “Ya Allah, berikanlah kami bagian dari sifat takut kepada-Mu yang dapat menghalangi kami dari perbuatan-perbuatan dosa kepada-Mu, dari ketaatan kepada-Mu yang akan menyampaikan kami ke surga-Mu, dari keyakinan yang akan meringakan musibah-musibah dunia pada kami. Tolonglah kami menghadapi mereka yang memuhusi kami. Janganlah Engkai jadikan musibah kami berkenaan dengan agama kami. Janganlah Engkau jadikan dunia sebagai keinginan terbesar kami, dan puncak pengetahuan kami. Dan janganlah Engkau jadikan penguasa kepada kami orang yang tidak mengasihi kami.” (HR. al-Tirmidzi [3502] dan al-Nasa’i [10161]. Al-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan.”).
WAHABI: “Lalu mengapa, yang berdoa hanya satu orang, sementara yang lain membaca amin.”
SUNNI: “Dalam hadits di atas, yang berdoa kan hanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu setelah beliau wafat, diteruskan oleh Ibnu Umar radhiyallaahu ’anhuma. Berarti yang lain kemungkinan membaca amin.”
WAHABI: “Dalam hadits di atas, tidak ada keterangan membaca amin. Berarti membaca amin terhadap doa tersebut jelas bid’ah dholalah.”
SUNNI: “Membaca amin terhadap doa orang lain itu hukumnya sunnah juga. dan memiliki dasar yang sangat kuat dalam al-Qur’an dan hadits.”
WAHABI: “Owh, mana dalil al-Qur’an nya?”
SUNNI: “Dalam al-Qur’an, Allah subhanahu wata’ala menceritakan tentang dikabulkannya doa Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalaam:
قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا فَاسْتَقِيمَا. (يونس : ٨٩).
“Allah berfirman: “Sesungguhnya telah diperkenankan doa kamu berdua, oleh karena itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus.” (QS. Yunus : 89).
Dalam ayat di atas, al-Qur’an menegaskan tentang dikabulkannya doa Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalaam. Padahal yang berdoa sebenarnya Nabi Musa ‘alaihissalaam, sedangkan Nabi Harun ‘alaihissalaam hanya mengucapkan amin, sebagaimana diterangkan oleh para ulama ahli tafsir. Nabi Musa ‘alaihissalam yang berdoa dan Nabi Harun ‘alaihissalam yang mengucapkan amin, dalam ayat tersebut sama-sama dikatakan berdoa. Hal ini menunjukkan bahwa doa bersama dengan dimpimpin oleh seorang imam adalah ajaran al-Qur’an, bukan ajaran terlarang. (Bisa dilihat dalam Tafsir al-Hafizh Ibnu Katsir, 4/291).
WAHABI: “Selain dalil al-Qur’an, apakah ada dalil hadits?”
SUNNI: “Ya ada. Misalnya hadits berikut ini:
1) Hadits Zaid bin Tsabit radhiyallaahu ‘anhu
عن قيس المدني أن رجلا جاء زيد بن ثابت فسأل عن شيء فقال له زيد : عليك بأبي هريرة فبينا أنا وأبو هريرة وفلان في المسجد ندعو ونذكر ربنا عز و جل إذ خرج إلينا رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس إلينا فسكتنا فقال : ” عودوا للذي كنتم فيه ” . فقال زيد : فدعوت أنا وصاحبي قبل أبي هريرة وجعل النبي صلى الله عليه و سلم يؤمن على دعائنا ثم دعا أبو هريرة فقال : اللهم إني سائلك بمثل ما سألك صاحباي وأسألك علما لا ينسى . فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم آمين فقلنا يا رسول الله ونحن نسأل الله علما لا ينسى فقال سبقكما بها الدوسي رواه والنسائي في الكبرى والطبراني في الأوسط وصححه الحاكم
“Dari Qais al-Madani, bahwa seorang laki-laki mendatangi Zaid bin Tsabit, lalu menanyakan tentang suatu. Lalu Zaid berkata: “Kamu bertanya kepada Abu Hurairah saja. Karena ketika kami, Abu Hurairah dan si fulan di Masjid, kami berdoa dan berdzikir kepada Allah ‘azza wajalla, tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar kepada kami, sehingga duduk bersama kami, lalu kami diam. Maka beliau bersabda: “Kembalilah pada apa yang kalian lakukan.” Zaid berkata: “Lalu aku dan temanku berdoa sebelum Abu Hurairah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca amin atas doa kami. Kemudian Abu Hurairah berdoa: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu seperti yang dimohonkan oleh kedua temanku. Dan aku memohon kepada-Mu ilmu pengetahuan yang tidak akan dilupakan.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Amin.” Lalu kami berkata: “Wahai Rasulullah, kami juga memohon ilmu pengetahuan yang tidak akan dilupakan.” Lalu beliau berkata: “Kalian telah didahului oleh laki-laki suku Daus (Abu Hurairah) itu”. (HR. al-Nasa’i dalam al-Kubra [5839], al-Thabarani dalam al-Ausath [1228]. Al-Hakim berkata dalam al-Mustadrak [6158]: “Sanadnya shahih, tetapi al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya”.)
Dalam hadits di atas jelas sekali, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca amin atas doa sahabatnya. Berarti mengamini doa orang lain, hukumnya sunnah berdasarkan hadits di atas.
2) hadits Habib bin Maslamah al-Fihri radhiyallahu ‘anhu
عَنْ حَبِيْبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ وَكَانَ مُجَابَ الدَّعْوَةِ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: لاَ يَجْتَمِعُ قَوْمٌ مُسْلِمُوْنَ يَدْعُوْ بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ بَعْضُهُمْ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَهُمْ. رواه الطبراني في الكبير و الحاكم في المستدرك وقال صحيح على شرط مسلم، وقال الحافظ الهيثمي في مجمع الزوائد: رجاله رجال الصحيح غير ابن لهيعة وهو حسن الحديث.
“Dari Habib bin Maslamah al-Fihri radhiyallahu ‘anhu –beliau seorang yang dikabulkan doanya-, berkata: “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak lah berkumpul suatu kaum Muslimin, lalu sebagian mereka berdoa, dan sebagian lainnya mengucapkan amin, kecuali Allah pasti mengabulkan doa mereka.” (HR. al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [3536], dan al-Hakim dalam al-Mustadrak 3/347. Al-Hakim berkata, hadits ini shahih sesuai persyaratan Muslim. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid 10/170, para perawi hadits ini adalah para perawi hadits shahih, kecuali Ibn Lahi’ah, seorang yang haditsnya bernilai hasan.”
Hadits di atas, memberikan pelajaran kepada kita, agar sering berkumpul untuk melakukan doa bersama, sebagian berdoa, dan yang lainnya membaca amin, agar doa dikabulkan.
3) hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: اَلدَّاعِيْ وَالْمُؤَمِّنُ فِي اْلأَجْرِ شَرِيْكَانِ. رواه الديلمي في مسند الفردوس بسند ضعيف.
“Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang berdoa dan orang yang membaca amin sama-sama memperoleh pahala.” (HR. al-Dailami [3039] dalam Musnad al-Firdaus dengan sanad yang lemah).
Kelemahan hadits ini dapat dikuatkan dengan hadits sebelumnya dan ayat al-Qur’an di atas.
4) hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
عن أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : أُعْطِيتُ ثَلاَثَ خِصَالٍ : صَلاَةً فِي الصُّفُوفِ ، وَأُعْطِيتُ السَّلاَمَ وَهُوَ تَحِيَّةُ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَأُعْطِيتُ آمِينَ ، وَلَمْ يُعْطَهَا أَحَدٌ مِّمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ الله أَعْطَاهَا هَارُونَ ، فَإِنَّ مُوسَى كَانَ يَدْعُو وَيُؤَمِّنُ هَارُونَ. رواه الحارث وابن مردويه وسنده ضعيف
Anas bin Malik berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku dikaruniakan tiga perkara; shalat dalam shaf-shaf. Aku dikaruniakan salam, yaitu penghormatan penduduk surga. Dan aku dikaruniakan Amin, dan belum pernah seseorang sebelum kalian dikaruniakan Amin, kecuali Allah karuniakan kepada Harun. Karena sesungguhnya Musa yang selalu berdoa, dan Harun selalu membaca amin.” (HR al-Harits bin Abi Usamah dan Ibnu Marduyah. Sanad hadits ini dha’if. Lihat, al-Amir al-Shan’ani, al-Tanwir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, 2/488).
Kelemahan hadits ini dapat diperkuat dengan hadits-hadits sebelumnya serta ayat al-Qur’an di atas. Hadits di atas mengisyaratkan pentingnya membaca amin bagi orang orang lain, sebagaimana bacaan amin Nabi Harun ‘alaihissalam atas doa Nabi Musa ‘alaihissalam.
5) hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
عن عائشة – رضي الله عنها – عن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: مَا حَسَدَتْكُمُ الْيَهُوْدُ عَلىَ شَيْءٍ مَا حَسَدُوْكُمْ عَلىَ السَّلاَمِ وَالتَّأْمِيْنِ أخرجه البخاري في الأدب المفرد وأحمد بمعناه ابن ماجة وقال البوصيري هذا إسناد صحيح، وإسحاق بن راهوية في مسنده قال الأمير الصنعاني قد صححه جماعة، وقال الحافظ ابن حجر صححه ابن خزيمة وأقره.
.
“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang Yahudi tidak hasud kepada kalian melebihi hasud mereka pada ucapan salam dan amin.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad [988], Ahmad 6/134, Ibnu Majah [856], dan Ibnu Rahawaih dalam al-Musnad [1122]. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hafizh Ibnu Hajar, al-Hafizh al-Bushiri dan lain-lain. Lihat al-Amir al-Shan’ani, al-Tanwir Sayrh al-Jami’ al-Shaghir, 9/385).
Hadits di atas menganjurkan kita memperbanyak ucapan salam dan amin. Tentu saja ucapan salam kepada orang lain. Demikian pula memperbanyak ucapan amin, baik untuk doa kita sendiri, maupun doa orang lain. Hadits ini juga menjadi dalil, bahwa ajaran Syiah sangat dekat dengan Yahudi, karena sama-sama melarang membaca amin.
6) atsar Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu
عن جامع بن شداد عن ذي قرابة له قال سمعت عمر بن الخطاب يقول ثلاث كلمات إذا قلتها فهيمنوا عليها اللهم إني ضعيف فقوني اللهم إني غليظ فليني اللهم إني بخيل فسخني. رواه ابن سعد في الطبقات
“Dari Jami’ bin Syaddad, dari seorang kerabatnya, berkata: “Aku mendengar Umar bin al-Khaththab berkata: “Tiga kalimat, apabila aku mengatakannya, maka bacakanlah amin semuanya: “Ya Allah, sesungguhnya aku orang yang lemah, maka kuatkanlah aku. Ya Allah, sesungguhnya aku orang yang kasar, lembutkanlah aku. Ya Allah, sesungguhnya aku seorang yang pelit, maka pemurahkanlah aku.” (HR. Ibnu Sa’ad dalam al-Thabaqat 3/275).
7) atsar al-Nu’man bin Muqarrin radhiyallahu ‘anhu. Dalam peperangan Persia, pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab, Panglima al-Nu’man bin Muqarrin berdoa, dan meminta anggota pasukannya membaca amin:
وكان النعمان بن مقرن رجلا لينا فقال … اللهم إني اسألك أن تقر عيني اليوم بفتح يكون فيه عز الإسلام وذل يذل به الكفار ثم اقبضني إليك بعد ذلك على الشهادة أمنوا يرحمكم الله فأمنا وبكينا. رواه الطبري في تاريخه. وفي رواية قال النعمان: وَإِنِّي دَاعِيَ اللهَ بِدَعْوَةٍ ، فَأَقْسَمْتُ عَلَى كُلِّ امْرِئٍ مِنْكُمْ لَمَّا أَمَّنَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : اللهُمَّ اُرْزُقَ النُّعْمَانَ الْيَوْمَ الشَّهَادَةَ فِي نَصْرٍ وَفَتْحٍ عَلَيْهِمْ ، قَالَ : فَأَمَّنَ الْقَوْمُ. رواه ابن أبي شيبة بسند صحيح.
“Al-Nu’man bin Muqarrin seorang laki-laki yang lembut. Lalu beliau berkata: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu, agar Engkau sejukkan mataku pada hari ini dengan penaklukan yang menjadi kemuliaan Islam dan kehinaan orang-orang kafir. Kemudian ambillah aku kepada-Mu sesudahnya dengan mati sebagai syahid. Bacakanlah amin, semoga Allah mengasihi kalian.” Maka kami membaca amin atas doa beliau dan kami menangis.” (HR. al-Thabari, Taikh al-Umam wa al-Muluk, 4/235). Dalam riwayat lain, al-Nu’man berkata: “Sesungguhnya aku akan berdoa kepada Allah dengan satu permohonan, aku bersumpah agar setiap orang dari kalian membacakan amin untuk doa tersebut. Lalu al-Nu’man berkata: “Ya Allah, berilah al-Nu’man rizki meninggal sebagai syahid dalam kemenangan dan penaklukan atas mereka.” Perawi berkata: “Lalu kaum membaca amin.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf [34485]). Sanad atsar tersebut shahih.
Dari paparan di atas, jelas sekali bahwa doa bersama, dengan dipimpin oleh seorang imam, dan dibacakan amin oleh para jamaah, adalah tradisi Islami yang memiliki dasar yang kuat dari al-Qur’an, hadits dan tradisi para sahabat. Wallahu a’lam

Jenggot, Celana Cingkrang dan Cadar dalam Perspektif Syariah


jenggot cingkrang cadar
Pada suatu ketika seorang sahabat mengunjungi Nabi SAW dengan memakai baju yang jelek.” Rasul SAW lalu bertanya, “Apakah engkau memiliki harta? Ia jawab, “Iya”. Rasul SAW bertanya lagi, “Dari mana harta itu kau peroleh?” Ia menjawab, “Allah SWT telah memberikanku (harta berupa) unta, kambing, kuda dan budak” Rasul SAW kemudian bersabda, “Jika Allah SWT memberimu harta, maka tampakkanlah bekas (hasil/manfaat) nikmat dan kemurahan Allah SWT yang diberikan kepadamu itu” (HR. Abu Dawud).
Suatu ketika rasul bersabda kepada para sahabatnya, ”Tidak akan masuk surga seorang yang di hatinya terdapat sifat riya”. Kemudian ada yang bertanya tentang seorang yang memakai pakaian yang indah, sandal yang mewah dan surban yang mahal. Apakah orang itu telah riya karena berpenampilan melebihi yang lainnya. Rasul SAW kemudian menjawab, ”Belum tentu, karena Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. Yang dimaksud riya adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Bukhari Muslim)Beberapa hadits ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW sangat mendambakan umatnya untuk tampil dan terlihat indah, rapi dan bersih. Memperhatikan penampilan sehingga tidak ada halangan banginya untuk dapat bergaul dengan semua kalangan masyarakat. Yang barakibat terjaganya citra agama Islam sebagai agama yang bersih dan anggun.
Dalam kehidupan sehari-hari, anjuran tersebut bersifat fleksibel dan relatif. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi serta profesi sehari-hari. Tidak terpaku pada satu model saja asalkan tidak dimaksudkan untuk sekedar bergaya, pamer kekayaan atau menyombongkan diri. (Etika Bergaul di tengah Gelombang Perubahan, kajian kitab kuning, 25-26) Jika di dalam teks-teks keagamaan secara tidak langsung ditemukan larangan atau anjuran untuk berhias dengan model tertentu, maka hal itu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Tidak hanya terpaku kepada pengertian secara harfiyah saja.
Intinya adalah bagaimana seorang muslim berhias dan memperindah dirinya dengan tetap mendahulukan kesopanan, menutup aurat dan kerapian serta tidak berlebihan dan urakan. Dan yang terpenting adalah tidak untuk menimbulkan rangsangan atau menggoda orang lain. Inilah makna dari firman Allah SWT:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى (الأحزاب، 33)
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)
1. Memelihara Jenggot
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)
Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.
Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)
Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.
Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)
2.Memakai Celana Cingkrang
Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghindari larangan Nabi Muhammad SAW. Karena dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)
Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat” Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong”(Shahih a-l-Bukhari, 3392)
Hadits ini harus dilihat dari konteksnya, begitu pula dengan urutan dari sabda Nabi SAW tersebut. Dengan jelas Nabi SAW menyebutkan kata karena sombong bagi orang-orang yang memanjangkan bajunya. Hal ini berarti bahwa larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang mengiringinya.
Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut. Dan sudah maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki baju serupa. Al-Syaukani menjelaskan, ”Yang menjadi acuan adalah sifat sombong itu sendiri. Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk pada ancaman ini.” Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia kutip dari Imam al-Syafi’i, ”Tidak boleh memanjangkan kain dalam shalat maupun di luar shalat bagi orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar ra”(Nailul Awthar, juz II hal 112) Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berkata, ”Memanjangkan pakaian dalam shalat hukumnya boleh jika tidak disertai rasa sombong” (Kasysyaf al-Qina`, juz I hal 276)
Oleh karena itu, memanjangkan baju bagi orang yang tidak sombong tidak dilarang. Boleh-boleh saja sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Abu Bakar RA. Sedangkan hukum haram hanya berlaku bagi mereka mengenakan busana dengan tujuan kesombongan, walaupun tanpa memanjangkan kain. Karena realitas saat ini kesombongan itu tidak hanya bisa terjadi kepada mereka yang mamakai baju panjang menjuntai, tetapi juga mereka yang memakai gaun mini. Mereka merasa apa yang digunakan adalah gaun yang berkelas, sehingga meremehkan orang lain. Dan inilah hakikat pelarangan tersebut.
Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana cingkrang adalah tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata pakaian (tsaub), sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban, kerudung dan lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu berlaku umum kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika baju itu dibuat dan dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari’at, demikian ini disebut isbal. Isbal adalah menjuntaikan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal yang dilarang dalam hadits. Bahkan Qadhi Iyadh yang menyatakan ”Makruh hukumnya menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang biasa, baik luas atau panjangnya” (Nailul Awthar, juz II hal 114)
Dari sinilah, maka larangan isbal seharusnya tidak hanya berlaku untuk celana, tetapi semua jenis busana jika di dalam mengenakannya disertai dengan rasa sombong, itu diharamkan. Begitu pula dengan memanjangkan kerudung adalah hal terlarang jika disertai sikap sombong, apalagi merasa dirinya paling beragama. Dengan demikian pakaian yang sudah biasa dikenakan kebanyakan umat islam saat ini baik berupa sarung maupun celana (bagi laki-laki) sampai di bawah mata kaki namun tidak menjuntai ke tanah tidak termasuk yang dilarang oleh agama berdasarkan beberapa penjelasan para ulama di atas.
3. Memakai Cadar
Firman Allah SWT:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31).
Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian menjadi batasan aurat bagi perempuan.
Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”. Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya” (al-Hidayah, juz I hal 158).
Dalam madzhab Malik, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )
Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)
Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup. Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar.
Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot. Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi.
Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: “Katanya jenggot itu identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga menggunakannya?”. ***

Selasa, 21 April 2015

Hadits Tentang Menuntut Ilmu Pengetahuan

Hadits Tentang Menuntut Ilmu Pengetahuan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bismillahirrohamanirrohim

Menuntut ilmu adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dan di bawah ini ada beberapa hadits yang berhubungan dengan menuntut ilmu. Semoga bermanfaat.

Hadits riwayat Ibnu Abdil Bar

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اُطْلُبُوْاالْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنَ فَاِنَّ طَلَبَ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ اِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ اَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًابِمَا يَطْلُبُ
Artinya: “Tuntutlah ilmu walaupun di negeri Cina, karena sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayap mereka kepada para penuntut ilmu karena senang (rela) dengan yang ia tuntut. (H.R. Ibnu Abdil Bar).

Penjelasan Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar di atas menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu wajib dan para malaikat turut bergembira.

Agama Islam sangat memperhatikan pendidikan untuk mencari ilmu pengetahuan karena dengan ilmu pengetahuan manusia bisa berkarya dan berprestasi serta dengan ilmu, ibadah seseorang menjadi sempurna. Begitu pentingnya ilmu, Rasulullah saw. mewajibkan umatnya agar menuntut ilmu, baik laki-laki maupun perempuan.

Hadits Tentang Menuntut Ilmu Pengetahuan

Umat Islam wajib menuntut ilmu yang selalu dibutuhkan setiap saat. Ia wajib shalat, berarti wajib pula mengetahui ilmu mengenai shalat. Diwajibkan puasa, zakat, haji dan sebagainya, berarti wajib pula mengetahui ilmu yang berkaitan dengan puasa, zakat, haji, dan sebagainya sehingga apa yang dilakukannya mempunyai dasar. Dengan ilmu berarti manusia mengetahui mana yang harus dilakukan mana yang tidak boleh, seperti perdagangan, batas-batas mana yang boleh diperbuat dan mana yang dilarang.

Menuntut ilmu tidak hanya terbatas pada hal-hal ke akhiratan saja tetapi juga tentang keduniaan. Jelaslah kunci utama keberhasilan dan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat adalah ilmu. Rasulullah saw. pernah bersabda:

مَنْ اَرَادَالدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَالاَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالَعِلْمِ
Artinya: “Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia maka dengan ilmu, dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat maka dengan ilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya (kehidupan dunia dan akhirat) maka dengan ilmu.”

Untuk kehidupan dunia kita memerlukan ilmu yang dapat menopang kehidupan dunia, untuk persiapan di akhirat. Kita juga memerlukan ilmu yang sekiranya dapat membekali kehidupan akhirat. Dengan demikian, kebahagiaan di dunia dan di akhirat sebagai tujuan hidup insya Allah akan tercapai.

Untuk memperoleh pengetahuan, perlu ada usaha. Oleh karena itu, Rasulullah saw. pernah meminta umat Islam agar menuntut ilmu walaupun ke negeri Cina. Dianjurkannya memilih negeri Cina pada saat itu, karena kemungkinan peradaban Cina sudah maju.

Di lain hadits Rasulullah juga menegaskan bahwa menuntut ilmu itu tidak mengenal batas usia:

اُطْلُبُوْاالْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ اِلَى اللَّحْدِ
Artinya: “Tuntutlah ilmu mulai dari buaian sampai liang lahat.”

Selanjutnya dijelaskan oleh Rasulullah bahwa para malaikat membentangkan sayap-sayapnya kepada orang-orang yang menuntut ilmu karena senangnya. Begitu pentingnya ilmu pengetahuan bagi seseorang sehingga malaikat bangga dengannya.

Di samping itu, para penuntut ilmu dijanjikan oleh Rasulullah saw. akan diberikan kemudahan jalan ke surga. Perhatikan hadits di bawah ini:

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ بِهِ طَرِيْقًا اِلَى الْجَنَّةِ ـ رواه مسلم
Artinya: “Barang siapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).

Catatan:
Ketika Admin mencari-cari apakah hadits tersebut shohih atau tidak dan diperkuat dengan beberapa komentar pengunjung yang menyatakan bahwa hadits tersebut adalah dhoif maka Admin menyimpulkan sesuai dengan apa yang admin baca di sini. Hadits tersebut memang dhoif (lemah) karena sanadnya yang terdapat orang pendusta. Semoga bisa dimaklumi.

Semoga bermanfaat dan kesempurnaan hanyalah milik Allah swt. semata.

*Dari berbagai sumber

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Jumat, 27 Maret 2015

HUKUM MAKELAR – HUKUM MENAIKKAN HARGA BARANG TITIPAN

HUKUM MAKELAR – HUKUM MENAIKKAN HARGA BARANG TITIPAN


Assalamu'alaikum Wr Wb. Semoga Buya selalu ada dalam lindungan Allah SWT, Buya saya mau bertanya : 
Saat itu saya mendapatkan titipan barang dari sahabat saya untuk saya jualkan dengan harga yang sudah ditentukan dan dia mengizinkan saya untuk menjual lebih dari harga tersebut dan kelebihannya untuk saya. Bagaimana hukumnya saya mengambil kelebihan tersebut dan bagaimana jika saya minta tolong teman yang lain untuk memasarkanya dengan menaikkan harga lagi?
Wa’alaikumsalam wr. Wb. Saudaraku, Seseorang yang hanya sebagai wakil dalam jual beli tidak boleh menaikkan atau menurunkan harga. Jika seorang wakil menurunkan harga, jika sang pemilik barang tidak rela maka sang wakil harus menambah kekurangannya. Atau jika sang wakil menaikkan harga maka semua harga berikut kelebihan dari harga dasar adalah milik sang pemilik barang. Kecuali sang pemilik barang sudah mengizinkan untuk menaikkan harga sesuka wakil. Maka di saat itu sebenarnya sang pemilik barang telah memberikan kelebihan tersebut kepada sang wakil.
Dalam permasalahan yang anda tanyakan, anda adalah wakil semestinya anda tidak berhak mengambil kelebihan dari harga yang anda naikkan. Akan tetapi karena sang pemilik barang sudah mengizinkan kepada anda itu artinya telah memberikan kelebihan tersebut untuk anda, dan itu halal untuk anda.
Adapun jika anda bagi-bagi kelebihan harga tersebut kepada orang lain itu adalah hak anda dan itu boleh-boleh saja, intinya anda harus membayar kepada pemilik barang dengan harga yang sudah ditentukan sang pemilik barang. (wallohu a’lam bishshowab).


Minggu, 15 Februari 2015

Cara Mengajukan NUPTK Baru 2015

Cara Mengajukan NUPTK Baru 2015
Cara pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum terdaftar di sistem padamu kemdikbud agak rumit, harus mengikuti 3 prosedur yang sudah ditetapkan. Sedangkan PTK itu sendiri digolongkan menjadi dua, yaitu reguler dan pengawas.
Prosedur awal yang harus dilakukan adalah registrasi PTK level 1. Prosedur selanjutnya dengan cara melakukan registrasi PTK level 2. Sedangkan prosedur terakhir yaitu pengajuan nuptk baru itu sendiri.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan prosedur pengajuan NUPTK baru bagi PTK reguler berikut.
Registrasi PTK Level 1
  • Cek apakah sekolah sudah terdaftar
  • Unduh formulir A5 disini
  • Isi formulir dan lengkapi berkas. Berkas yang harus dilampirkan:
    • 1 pas foto berwarna 4x6
    • 1 copy kartu keluarga
    • 1 copy ijazah SD
    • 1 copy ijazah pendidikan tertinggi
    • 1 copy SK Pengangkatan sebagai pegawai di sekolah induk
  • Tanda tangan dan stempel kepala sekolah induk pada formulir A5
  • Serahkan ke admin sekolah (biasanya operator dari staf tata usaha)
  • Tunggu proses validasi oleh admin
  • Terima tanda bukti registrasi PTK level 1 dari admin sekolah (Surat S02c)
  • Lanjutkan dengan proses registrasi PTK level 2
Registrasi PTK Level 2
  • Aktivasi akun dan login di http://padamu.siap.web.id
  • Isi formulir data rinci dan kuosioner EDS, serta melengkapi berkas yang diperlukan
  • Cetak pengajuan verval registrasi PTK level 2 (Surat S03c)
  • Serahkan ke admin sekolah
  • Tunggu proses validasi oleh admin
  • Terima tanda bukti registrasi PTK level 2 (S05a) dan Pakta Integritas (Surat S07a / S07b) dari admin sekolah
  • Tanda tangan pakta integritas oleh PTK dan kepala instansi PTK
  • Serahkan ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bisa kolektif melalui operator sekolah)
  • Tunggu validasi dari admin Dinas
  • Terima tanda bukti penerimaan Pakta Integritas (Surat S08b)
  • Pantau status verval (bintang) di http://cari.padamu.siap.web.id
  • Lanjutkan dengan proses pengajuan NUPTK baru
Pengajuan NUPTK Baru Setelah Memiliki PegID
  • Login menggunakan akun individu di http://padamu.siap.web.id
  • Pilih menu pengajuan NUPTK baru
  • Cetak Surat Pengajuan NUPTK baru (S06a/S06b/S06c/S06d/S06e/S06f)
  • Serahkan ke admin Dinas Pendidikan
  • Admin melakukan pengecekan kelengkapan berkas (baca: persyaratan pengajuan nuptk baru 2015)
  • Admin melakukan pencarian data berdasar kode ajuan
  • Admin mencetak tanda bukti penerimaan berkas ajuan NUPTK baru (Surat S09)
  • Admin menyerahkan tanda bukti ke PTK
  • Admin mengirim berkas ke admin LPMP
  • Admin LPMP mencari kode berdasar kode ajuan, melakukan verifikasi dan validasi data PTK terhadap persyaratan NUPTK
  • Jika pengajuan disetujui, dibuat NUPTK baru untuk PTK dan mencetak tanda bukti penerbitan NUPTK (Surat S11)